Area kerja yang mewajibkan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) memegang peran penting dalam menjaga keselamatan dan kesehatan para pekerja. Menggunakan APD tentunya meningkatkan perlindungan yang bernilai khususnya di lingkungan kerja berisiko tinggi seperti pabrik, proyek konstruksi, area pertambangan, dan laboratorium. Pemahaman mengenai “safety sign” dan “area wajib APD” menjadi hal penting agar risiko kecelakaan dapat diminimalisasi, mendukung lingkungan kerja yang lebih aman dan produktif.
Tapi, apa sih arti safety sign? Dan apa itu rambu Area wajib APD? Mari simak selengkapnya di sini!
Apa Arti Safety Sign?

Safety sign atau rambu keselamatan adalah simbol atau papan informasi yang berfungsi memberikan arahan, peringatan, serta larangan demi mencegah potensi bahaya di area kerja. Setiap warna pada safety sign memiliki arti khusus:
-
Arti Rambu Warna Merah
Melambangkan bahaya serius, kebakaran, atau larangan kompromi. Contoh penerapannya pada tombol emergency stop, alat pemadam kebakaran, dan label bahan kimia cair yang mudah terbakar. -
Arti Rambu Warna Kuning
Menandakan peringatan, caution, atau waspada. Digunakan untuk menandai potensi bahaya yang menyebabkan luka ringan hingga sedang, seperti risiko terpeleset atau area penyimpanan bahan mudah terbakar. -
Arti Rambu Warna Hijau
Menunjukkan keselamatan dan kondisi darurat, seperti jalur evakuasi dan lokasi kotak P3K. Warna ini juga digunakan untuk informasi umum mengenai praktik kerja yang aman dan ketersediaan pertolongan pertama. -
Arti Rambu Warna Biru
Biasa digunakan sebagai instruksi/perintah wajib diikuti, seperti area di mana APD harus digunakan. Safety sign biru bermakna “harus melaksanakan” (mandatory), misalnya wajib mengenakan helm, masker, atau pelindung wajah.
Area Yang Wajib Memiliki APD

Area kerja yang wajib memiliki APD di antaranya:
- Tempat pembuatan, penggunaan, pengolahan, serta penyimpanan bahan berbahaya (mudah meledak, terbakar, korosif, beracun) seperti di industri kimia/petrokimia.
- Area dengan aktivitas pengelasan, pemotongan, atau permesinan berat seperti di industri pangan.
- Lokasi dengan risiko tinggi terhadap infeksi, suhu ekstrem, tekanan udara, atau aktivitas di bawah air seperti di industri tambang atau marin.
- Pembangunan, perbaikan, perawatan gedung, pertanian, perkebunan, dan area kesehatan seperti di industri konstruksi.
- Tempat kerja dengan paparan debu, gas, radiasi, suara keras, atau getaran seperti ketika bekerja di manhole atau chemical plant.
- Area kerja di ketinggian dan tempat dengan potensi terluka akibat benda tajam atau bergerak.
Contoh Rambu "Area Wajib APD"
Rambu “Area Wajib APD” berfungsi sebagai penanda bahwa di area tersebut pekerja wajib mengenakan alat pelindung diri sesuai jenis risiko yang ada. Contoh konkret adalah rambu bergambar helm dan masker dengan warna biru, serta tulisan seperti “Dilarang Masuk Tanpa Alat Pelindung” atau simbol “Mandatory PPE Area”. Rambu ini sering ditemukan di pintu masuk area produksi, laboratorium, ruang pengelasan, atau lokasi dengan zat berbahaya.
Penutup
Memahami dan mematuhi aturan “Area Wajib APD” serta arti warna pada safety sign sangat penting demi memastikan keselamatan kerja. Dengan menerapkan APD dan memperhatikan rambu-rambu di tempat kerja, setiap karyawan dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman.
Butuh APD khusus? Kunjungi safetyworld.co.id karena kami menyediakan beragam jenis APD yang Anda butuhkan mulai dari helm safety hingga sepatu safety!

Related Posts